10
Pembatal Keislaman
Beberapa hal yang Membatalkan
Keislaman Seseorang
2. Membuat Perantara antara dirinya
dengan Alloh, di mana dia berdoa dan memohon syafaat kepada mereka serta
bertawakal kepada mereka, menurut ijma’ (kesepakatan para ulama) yang demikian
itu sebagai kekufuran;
3. Barangsiapa tidak mengkafirkan
orang-orang musyrik atau meragukan kekafiran mereka atau membenarkan pendapat
mereka, maka dia telah kafir;
4. Barangsiapa berkeyakinan bahwa
selain petunjuk Nabi lebih sempurna atau hukum selain hukum beliau lebih baik,
maka ia sama seperti orang yang mengutamakan hukum thoghut, yaitu ia kafir;
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An Nisaa' : 65)
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 36).
"Apabila dikatakan kepada mereka : "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS. An Nisaa' : 61)
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?" (QS. Al Maa’idah : 50)
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An Nisaa' : 65)
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 36).
"Apabila dikatakan kepada mereka : "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS. An Nisaa' : 61)
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?" (QS. Al Maa’idah : 50)
5. Barangsiapa membenci sesuatu yang
dibawa oleh Rasululloh, sekalipun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir;
"Dan orang-orang yang kafir, Maka
kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian
itu adalah Karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah
(Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka." [QS. Muhammad: 8-9]
"Sesungguhnya orang-orang yang
berdosa kekal di dalam azab neraka jahannam. Tidak diringankan azab itu dari
mereka dan mereka di dalamnya berputus asa. Dan tidaklah kami menganiaya
mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. Mereka
berseru: “Hai Malik Biarlah Tuhanmu membunuh kami saja”. dia menjawab: “Kamu
akan tetap tinggal (di neraka ini)”. Sesungguhnya kami benar-benar Telah
membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada
kebenaran itu". [QS. Az-Zukhruf: 74-78]
“Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada
apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ?
Mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah
mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan)
penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka, "Marilah
kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum
Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia)
dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An
Nisa’ 4 : 60-61)
6. Barangsiapa yang menjelekkan
sesuatu dari ajaran agama Rasulullah atau pahala atau adzabnya, berarti dia
telah kafir;
"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka
(tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya
kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah
dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?“
Tidak usah kamu minta maaf, Karena kamu kafir sesudah beriman. jika kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa." [QS. At-ATaubah 65-66]
Tidak usah kamu minta maaf, Karena kamu kafir sesudah beriman. jika kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa." [QS. At-ATaubah 65-66]
7. Sihir, yang diantaranya adalah
ash-sharf (guna-guna untuk memalingkan seseorang dari sesuatu) dan al-‘athf
(guna-guna untuk menarik sesuatu). Barangsiapa melakukan hal tersebut atau
menyetujuinya, maka dia telah kafir;
8. Memberi dukungan kepada
orang-orang musyrik dan menolong mereka untuk memusuhi kaum muslimin;
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka
adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka
menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” [QS. Al-Maidah: 51]
“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, “(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (Qs. An Nisaa : 138 - 139)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ? Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka”. (QS. An Nisaa : 144-145)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali Imran : 118)
“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, “(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (Qs. An Nisaa : 138 - 139)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ? Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka”. (QS. An Nisaa : 144-145)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali Imran : 118)
9. Barangsiapa berkeyakinan bahwa
sebagian orang bisa leluasa keluar dari syariat Muhammad, maka dia telah kafir;
10. Berpaling dari agama Alloh
ta’ala , tidak mau mempelajarinya, dan tidak mau mengamalkannya.
"Dan siapakah yang lebih zalim
daripada orang yang Telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, Kemudian ia
berpaling daripadanya? Sesungguhnya kami akan memberikan pembalasan kepada
orang-orang yang berdosa". [QS.
Sajdah: 22]
Berpaling dari agama Alloh Ta’ala tidak mau mempelajarinya dan tidak mau mengamalkannya ada
dua bentuk, yaitu total dan parsial. Jika ia meninggalkan secara total maka
ia kafir.
Adapun jika meninggalkannya secara
parsial maka hukumnya tergantung sesuatu yang ia tinggalkan:
a. Jika yang ia tinggalkan sesuatu yang merupakan syarat sahnya keimanan, maka ia kafir;
b. Jika yang ia tinggalkan sesuatu yang wajib, namun bukan syarat keimanan, maka berdosa;
c. Jika yang ia tinggalkan sesuatu yang sunnah, maka ia kehilangan keutamaan.
a. Jika yang ia tinggalkan sesuatu yang merupakan syarat sahnya keimanan, maka ia kafir;
b. Jika yang ia tinggalkan sesuatu yang wajib, namun bukan syarat keimanan, maka berdosa;
c. Jika yang ia tinggalkan sesuatu yang sunnah, maka ia kehilangan keutamaan.
Sepuluh pembatal yang disebutkan
oleh penulis bukan menunjukkan sebagai pembatasan, akan tetapi termasuk perkara
yang paling berbahaya dan yang paling sering terjadi. Karena pada hakikatnya pembatal keislaman sangat banyak.
Namun diharapkan dengan memahami kesepuluh pembatal ini dapat dijadikan sebagai
acuan untuk memahami pembatal yang tidak disebutkan.
Ada dua macam bentuk pengkafiran,
yaitu mutlak dan mu’ayyan. Pengkafiran secara mutlak yaitu
mengkafirkan siapa saja yang ada padanya pembatal keislaman secara umum tanpa
menunjuk kepada orang tertentu. Adapun pengkafiran secara mu’ayyan
yaitu mengkafirkan dengan menunjuk orang tertentu. Pengkafiran secara
mutlak jika telah ada dalil yang shohih, maka boleh kita katakan tanpa harus
terikat dengan syarat-syarat dan mawani’.
Adapun pengkafiran secara
mu’ayyan maka Ahlu Sunnah wal Jamaah memiliki dua kaidah pokok dalam
berbicara tentang batalnya keislaman seorang tertentu yaitu:
- Harus ada dalil dari Al-Kitab (Al Qur'an) atau As-Sunnah bahwa perkataan atau perbuatan yang dilakukan orang tersebut merupakan kekafiran.
- Vonis terhadap orang tertentu setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tiadanya penghalang untuk dihukumi murtad.
Syarat-syarat dan mawani’
(penghalang) untuk seseorang dihukumi kafir:
- Orangnya sudah baligh dan berakal;
- Dilakukan atas kemauannya sendiri;
- Telah sampainya hujjah;
- Bukan karena ta’wil.
Maka jika salah satu dari keempat
syarat di atas tidak terpenuhi maka seseorang tidak bisa divonis kafir.
Sumber : arrahmah.com
Firman Allah Surat An Nisa' ayat 60-61 artinya :
BalasHapus“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka, "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An Nisa’ 4 : 60-61)